Kasus Penipuan di Internet
Bersamaan dengan termuat dan
terbacanya artikel ini yang terkirim melalui sebuah surat elektronik (email),
yang ditujukan pertama kali kepada berbagai media online agar dapat dengan
mudah ter-sosialisasikan, sebelumnya mohon dapat dimaklumi, bahwa artikel ini
bukan dengan kata lain sebagai Surat Terbuka untuk berhadapan dengan pihak lain
yang merasa disudutkan atau ditantang untuk menunjukkan keberaniannya, dan juga
bukan merupakan pembangunan sebuah PANDANGAN atau OPINI yang PROVOKATIF dan
akan bersimpul pada suatu sikap pro-aktif yang anarkis, namun semata-mata
menginformasikan dan mengingatkan kepada masyarakat luas bahwa sikap
berhati-hati dan waspada terhadap berbagai macam modus penipuan dari sebuah
transaksi online melalui internet menjadi sikap utama yang harus didahulukan,
dimana segala bentuk transaksi online bisa melalui media iklan promosi
jual/beli di berbagai iklanbaris, melalui milis group, atau bahkan melalui
sebuah Forum Komunitas Internet yang menyediakan layanan Jual/Beli pada sesama
member didalam forum tersebut atau non-member yang hanya sepintas lalu melihat
iklannya di Forum yang dimaksud. Modus Penipuan atau Trik Penipu dalam Aksinya.
Modus penipuan (ciri dan bentuk dari suatu perkara disebut sebagai “modus”)
atau bisa dikatakan sebagai TRIK JITU para Penipu untuk mengelabui para
korbannya, untuk sementara waktu dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. PENIPU membuka sebuah iklan
dengan membuat sebuah fragmen dramatik penuh harapan muluk kepada calon
korbannya, dengan iming-iming bahwa barang yang ditawarkan adalah MURAH dan
HARGA DIBAWAH PASAR! Dan barang-barang yang ditawarkan lebih mengarah pada
konsumsi electronics-minded (seperti ponsel, PSP, ipod, notebook, dan
lain-lain). Para PENIPU tersebut mencoba untuk mengelabui para korbannya dengan
cara menghindar, yaitu dengan cara menginformasikan kepada para korbannya bahwa
lokasi antara PENIPU dan KORBAN berbeda sangat jauh, sehingga tidak bisa
dipertemukan dalam 1 waktu dan 1 lokasi, alias tidak bisa dilakukan transaksi
COD (cash on delivery / pembayaran secara tunai bersamaan dengan pengiriman
alias ada uang ada barang).
2. PENIPU selalu berusaha keras,
agar para korbannya melakukan transaksi dengan sistem transfer rekening ke
rekening para PENIPU dan berusaha meyakini para korbannya dengan berbagai macam
argumen yang masuk akal dan menjadikan kondisi seperti situasi DARURAT dan
MENDESAK! Terbersit dari berbagai informasi yang ada beserta dari
pengakuan-pengakuan korban di berbagai Forum Komunitas tertentu dan milis group
yang ada, bahwa para PENIPU tersebut SANGAT PANDAI memanfaatkan situasi dan
keadaan yang normal terjadi di lingkup masyarakat saat ini. Seperti, kebutuhan
keluarga yang mendesak, ada anggota keluarga yang sakit, atau berbagai macam
alasan yang membuat segalanya menjadi terdesak dan terburu-buru. Sungguh
ironisnya, para korban dapat trenyuh dan jatuh dalam TIPU MUSLIHAT tersebut.
3. PENIPU pun berani mengakui
dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya kepada para calon korbannya, dengan
menyebutkan dirinya sebagai member suatu Forum Komunitas tertentu (jika
mendapatkan korban yang membaca iklannya melalui media iklanbaris), yang diakui
kredibilitasnya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam bertransaksi online
melalui internet dan ataupun mengakui dirinya sebagai member yang dapat
dipercaya dalam transaksi jual beli melalui sebuah komunitas milisgroup. Sekali
lagi ironisnya, para korban yang miskin informasi ini, jarang melihat
informasi-informasi penipuan yang sudah beredar luas dalam kurun waktu yang
sudah cukup lama ini. Baik itu korban-korban penipuan yang bukan member/anggota
suatu Forum Komunitas tertentu atau bahkan korban-korban yang telah menjadi
member di suatu milisgroup atau Forum Komunitas tertentu.
4. PENIPU ini bahkan dengan
terang-terangan yang boleh dikatakan suatu kebodohan buat mereka, namun juga
merupakan kepandaian buat mereka, karena berhasil menipu korbannya dan tentu
saja mengelabui institusi perbankan Nasional yang telah disalahgunakan
rekeningnya. Dengan menggunakan sistem transfer rekening, seharusnya sudah
dapat diketahui, bahwa PENIPU tersebut menggunakan rekening Bank tertentu, dan
pihak Bank seharusnya menerima laporan dan menindaklanjuti segala
penyalahgunaan transaksi keuangan yang ada, sesuai dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005. Tapi apa yang terjadi ? PENIPU
masih berkeliaran dan bergerak bebas dengan aksi penipuannya. Tidak adanya
pemblokiran/pembekuan terhadap rekening-rekening yang bermasalah dengan
berbagai macam laporan penipuan. Bahkan semakin marak nomor-nomor rekening
bermasalah barunya lagi dan menambah jumlah rentetan nomor rekening atas
bank-bank tertentu. Dan bahkan pula pihak kepolisian pun tidak mampu
memberangusnya, dengan asumsi bahwa kejahatan melalui Internet (termasuk
penipuan) susah didapatkan bukti-buktinya. “Silahkan dibuktikan sendiri jika
memang begitu, Pak! Mungkin jadi korban dulu!”
5. Semakin maraknya TRIK-TRIK
PENIPUAN (modus penipuan) ini, bahkan semakin gencar dengan mengaburkan
berbagai macam pengertian pada suatu transaksi. Seperti permasalahan
barter/tukar menukar barang dengan sistem Tukar Tambah. Seharusnya ada
pertukaran yang sesungguhnya, namun itu hanya terjadi pada satu pihak saja, dan
biasanya yang terjadi adalah pembaca suatu iklan tertentu atau boleh dikatakan
korban, tanpa adanya pertukaran barang/sistem Tukar Tambah dari pemasang iklan
alias si PENIPU! Barang hilang dengan tanpa penggantinya. Dan kasus terbaru
yang baru-baru ini terjadi adalah terungkapnya (walaupun hanya melalui Internet
saja) seorang PENIPU di sebuah Forum Komunitas yang mengakui bahwa produk yang
ditawarkan dan diperdagangkan adalah barang gelap/illegal dengan harga dibawah
pasaran atau dengan kata lain Black Market. Namun ternyata itu hanyalah
barang-barang yang di rekondisikan dari barang rusak/sudah tak terpakai menjadi
penampilan yang baik dan layak diperdagangkan kembali dengan kualitas produk
yang sangat buruk dan tak layak. Namun, sudahkah konsumen yang belum pernah
bertransaki secara online di Internet atau dalam kata lain transaksi
konvensional/tradisional tidak pernah tertipu juga oleh para re-seller yang ada
selama ini? Tak ada kata lain, apapun itu bentuknya dari berbagai macam
kebohongan antara yang nyata (tampak terlihat dan ada secara fisik pada saat
memeriksa kondisi produk yang ditawarkan) dengan yang tidak ada (tidak terlihat
secara fisik dengan segala keterbatasan kemampuan manusia untuk menganalisa
suatu produk) adalah TRIK-TRIK PENIPUAN kepada konsumen. Bukti-bukti Laporan
dan Pengaduan Berbagai Macam Penipuan di Internet Maraknya penipuan melalui
Transaksi Online di Internet saat ini, telah disampaikan melalui berbagai
laporan yang ada secara online pula di Internet. Bahkan bentuk laporan-laporan
ini pun secara langsung sudah dilaporkan ke berbagai pihak kepolisian yang
terkait. Tapi, semakin banyak laporan yang diterima oleh kepolisian, semakin
enggan pula pihak kepolisian meringkus dan menyelesaikan persoalan yang sangat
meresahkan kalangan pengguna akses Internet di Indonesia saat ini.
Blacklist
(Daftar Hitam) Rekening Penipu yang harus diperhatikan, dapat dilihat di
berbagai Forum Online Komunitas sebagai berikut : Forum Chip Online. http://forum.chip.co.id/chip-classifieds/37542-daftar-orang-yg-masuk-blacklist.html
Forum Kaskus Online - http://www.kaskus.us/showthread.php?t=477165 Forum Ponsel
Online - http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1380990 Forum
FJBex Online http://fjbex.com/forum/viewtopic.php?t=2ForumLigaGameOnline. http://ligagame.com/index.php?option=com_smf&Itemid=45&topic=52267.0
Kasus Modus Penipuan Terbaru - Terungkapnya re-seller barang
reconditioned/refurbished dengan berkedok memasang iklannya dengan sebutan
Penjualan Produk Black Market (Forumponsel.Com–April2008) :
http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1463855 Blacklist ini
harus sudah menjadi syarat utama bagi para pengguna akses Internet yang akan
bertransaksi secara online. Jangan sampai jatuh korban lagi dari berbagai macam
trik penipuan yang terus akan berkembang dengan berbagai macam akal-akalan dari
PENIPU. Bahkan, diprediksi saat ini, pelaku penipuan bukan dilakukan secara
tunggal/seorang diri lagi, malah kemungkinan sudah berkomplot dengan
perencanaan-perencanaan yang lebih matang sebelum aksi mereka dilaksanakan.
Reaksi Institusi Perbankan – Kepolisian – Pemerintah - Sungguh naif, jika pihak
Perbankan Nasional tidak mengetahui adanya berbagai macam penipuan ini. Contoh
saja pihak Bank BCA sebagai bank swasta Nasional terbesar yang saat ini
menduduki peringkat pertama dari berbagai laporan Penipuan dengan nomor
rekening terbanyak yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Kemudian Bank
MANDIRI sebagai salah satu bank eks Badan Usaha Milik Negara (bank pemerintah)
menduduki peringkat kedua dengan jumlah rekening yang telah disalahgunakan
pemakaiannya. Dan banyak macam nomor rekening lainnya dari berbagai bank yang
beroperasi di Indonesia yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Pihak
kepolisian pun serasa seperti dipermainkan dengan kejahatan seperti ini?
Benarkah demikian? Jika pihak kepolisian sulit menyambung benang merah keaslian
dari pelaporan korban, toh, perbandingan bukti bisa di langsungkan ke pihak
bank terkait. Apakah masih belum terjalin sebuah hubungan birokrasi diantara
kedua institusi ini terutama tentang masalah penipuan di Internet? “Penipuan
itu sebuah kejahatan bukan, Pak? Korupsi itu juga kejahatan bukan, Pak? Lalu
bedanya dimana? Jumlah rupiahnya kali yah, Pak? Siapakah penindak tegas atas
segala kejahatan dan kriminalitas yang ada di masyarakat? Polisikah?” Semoga
saja hubungan antara kedua institusi ini tidak dipersulit lagi dengan
permasalahan hubungan birokrasi, tugas, wewenang serta tanggungjawab. Semua
bentuk kejahatan dan kriminalitas adalah musuh bersama antara masyarakat dan
aparat terkait dibantu oleh elemen-elemen serta insitusi-institusi yang
memiliki kompetensi yang tepat. Sedangkan Pemerintah, saat ini malah tersirat
hanya mementingkan kepentingan komersiil belaka dengan berbagai macam UU dan PP
yang dihasilkan. Dimulai dengan Undang-undang Hak Cipta yang ujung-ujungnya
masalah pembajakan semakin marak dan prosentase pajak pun semakin meningkat
dengan dikuranginya berbagai subsidi pemerintah terhadap beberapa komponen
pokok kebutuhan masyarakat pada umumnya. Bahkan yang terbaru adalah UU ITE
2008, yang sampai saat ini pun di kalangan masyarakat Internet tidak mengerti
tujuan utama dari pembuatan UU semacam itu? Bahkan diblokirnya beberapa situs
yang tentu saja selayaknya diblokir (berhaluan pornografi) lebih konsisten dan
gencar dilakukan. Permasalahan hacking atau pengiriman virus-virus yang dapat
merusak sistem malware dan teknologi informasi lebih diprioritaskan
penanggulangannya. Lalu mengenai penyelesaian masalah PENIPUAN yang terjadi
selama ini sama sekali tidak tersentuh. Dimanakah para pejabat Pemerintah
tersebut?
Padahal sudah jelas sekali,
institusi pemerintah dengan Bank Sentralnya (Bank Indonesia) membuka media
Edukasinya terhadap penyalahgunaan rekening bank yang ada di :
http://www.bi.go.id/web/id/Info+Penting/Arsitektur+Perbankan+Indonesia/Edukasi/
Sungguh ironis sekali jika kenyataannya seperti in. Akan diarahkan kemana
bangsaku ini. Tertindas dan teraniaya oleh tirani dan perilaku bangsanya sendiri.
Nampak sungguh IRONIS.