Selasa, 16 Oktober 2012

Biodata Pribadi

 
 
 
 Nim         :     3101 1102 1883
 
 Nama      :     Teddy Andrian
 
 Alamat    :     Jl. Binamurni No. 52 Rt 05 Rw 02. Kel. Loktabat 

 Jurusan   :    Teknik Informatika

 Kampus  :     STMIK Banjarbaru

Artikel Komputer Masyarakat tentang Penipuan di Internet


Kasus Penipuan di Internet

           Bersamaan dengan termuat dan terbacanya artikel ini yang terkirim melalui sebuah surat elektronik (email), yang ditujukan pertama kali kepada berbagai media online agar dapat dengan mudah ter-sosialisasikan, sebelumnya mohon dapat dimaklumi, bahwa artikel ini bukan dengan kata lain sebagai Surat Terbuka untuk berhadapan dengan pihak lain yang merasa disudutkan atau ditantang untuk menunjukkan keberaniannya, dan juga bukan merupakan pembangunan sebuah PANDANGAN atau OPINI yang PROVOKATIF dan akan bersimpul pada suatu sikap pro-aktif yang anarkis, namun semata-mata menginformasikan dan mengingatkan kepada masyarakat luas bahwa sikap berhati-hati dan waspada terhadap berbagai macam modus penipuan dari sebuah transaksi online melalui internet menjadi sikap utama yang harus didahulukan, dimana segala bentuk transaksi online bisa melalui media iklan promosi jual/beli di berbagai iklanbaris, melalui milis group, atau bahkan melalui sebuah Forum Komunitas Internet yang menyediakan layanan Jual/Beli pada sesama member didalam forum tersebut atau non-member yang hanya sepintas lalu melihat iklannya di Forum yang dimaksud. Modus Penipuan atau Trik Penipu dalam Aksinya. Modus penipuan (ciri dan bentuk dari suatu perkara disebut sebagai “modus”) atau bisa dikatakan sebagai TRIK JITU para Penipu untuk mengelabui para korbannya, untuk sementara waktu dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. PENIPU membuka sebuah iklan dengan membuat sebuah fragmen dramatik penuh harapan muluk kepada calon korbannya, dengan iming-iming bahwa barang yang ditawarkan adalah MURAH dan HARGA DIBAWAH PASAR! Dan barang-barang yang ditawarkan lebih mengarah pada konsumsi electronics-minded (seperti ponsel, PSP, ipod, notebook, dan lain-lain). Para PENIPU tersebut mencoba untuk mengelabui para korbannya dengan cara menghindar, yaitu dengan cara menginformasikan kepada para korbannya bahwa lokasi antara PENIPU dan KORBAN berbeda sangat jauh, sehingga tidak bisa dipertemukan dalam 1 waktu dan 1 lokasi, alias tidak bisa dilakukan transaksi COD (cash on delivery / pembayaran secara tunai bersamaan dengan pengiriman alias ada uang ada barang).

2. PENIPU selalu berusaha keras, agar para korbannya melakukan transaksi dengan sistem transfer rekening ke rekening para PENIPU dan berusaha meyakini para korbannya dengan berbagai macam argumen yang masuk akal dan menjadikan kondisi seperti situasi DARURAT dan MENDESAK! Terbersit dari berbagai informasi yang ada beserta dari pengakuan-pengakuan korban di berbagai Forum Komunitas tertentu dan milis group yang ada, bahwa para PENIPU tersebut SANGAT PANDAI memanfaatkan situasi dan keadaan yang normal terjadi di lingkup masyarakat saat ini. Seperti, kebutuhan keluarga yang mendesak, ada anggota keluarga yang sakit, atau berbagai macam alasan yang membuat segalanya menjadi terdesak dan terburu-buru. Sungguh ironisnya, para korban dapat trenyuh dan jatuh dalam TIPU MUSLIHAT tersebut.

3. PENIPU pun berani mengakui dirinya sebagai orang yang dapat dipercaya kepada para calon korbannya, dengan menyebutkan dirinya sebagai member suatu Forum Komunitas tertentu (jika mendapatkan korban yang membaca iklannya melalui media iklanbaris), yang diakui kredibilitasnya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam bertransaksi online melalui internet dan ataupun mengakui dirinya sebagai member yang dapat dipercaya dalam transaksi jual beli melalui sebuah komunitas milisgroup. Sekali lagi ironisnya, para korban yang miskin informasi ini, jarang melihat informasi-informasi penipuan yang sudah beredar luas dalam kurun waktu yang sudah cukup lama ini. Baik itu korban-korban penipuan yang bukan member/anggota suatu Forum Komunitas tertentu atau bahkan korban-korban yang telah menjadi member di suatu milisgroup atau Forum Komunitas tertentu.

4. PENIPU ini bahkan dengan terang-terangan yang boleh dikatakan suatu kebodohan buat mereka, namun juga merupakan kepandaian buat mereka, karena berhasil menipu korbannya dan tentu saja mengelabui institusi perbankan Nasional yang telah disalahgunakan rekeningnya. Dengan menggunakan sistem transfer rekening, seharusnya sudah dapat diketahui, bahwa PENIPU tersebut menggunakan rekening Bank tertentu, dan pihak Bank seharusnya menerima laporan dan menindaklanjuti segala penyalahgunaan transaksi keuangan yang ada, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005. Tapi apa yang terjadi ? PENIPU masih berkeliaran dan bergerak bebas dengan aksi penipuannya. Tidak adanya pemblokiran/pembekuan terhadap rekening-rekening yang bermasalah dengan berbagai macam laporan penipuan. Bahkan semakin marak nomor-nomor rekening bermasalah barunya lagi dan menambah jumlah rentetan nomor rekening atas bank-bank tertentu. Dan bahkan pula pihak kepolisian pun tidak mampu memberangusnya, dengan asumsi bahwa kejahatan melalui Internet (termasuk penipuan) susah didapatkan bukti-buktinya. “Silahkan dibuktikan sendiri jika memang begitu, Pak! Mungkin jadi korban dulu!” 

5. Semakin maraknya TRIK-TRIK PENIPUAN (modus penipuan) ini, bahkan semakin gencar dengan mengaburkan berbagai macam pengertian pada suatu transaksi. Seperti permasalahan barter/tukar menukar barang dengan sistem Tukar Tambah. Seharusnya ada pertukaran yang sesungguhnya, namun itu hanya terjadi pada satu pihak saja, dan biasanya yang terjadi adalah pembaca suatu iklan tertentu atau boleh dikatakan korban, tanpa adanya pertukaran barang/sistem Tukar Tambah dari pemasang iklan alias si PENIPU! Barang hilang dengan tanpa penggantinya. Dan kasus terbaru yang baru-baru ini terjadi adalah terungkapnya (walaupun hanya melalui Internet saja) seorang PENIPU di sebuah Forum Komunitas yang mengakui bahwa produk yang ditawarkan dan diperdagangkan adalah barang gelap/illegal dengan harga dibawah pasaran atau dengan kata lain Black Market. Namun ternyata itu hanyalah barang-barang yang di rekondisikan dari barang rusak/sudah tak terpakai menjadi penampilan yang baik dan layak diperdagangkan kembali dengan kualitas produk yang sangat buruk dan tak layak. Namun, sudahkah konsumen yang belum pernah bertransaki secara online di Internet atau dalam kata lain transaksi konvensional/tradisional tidak pernah tertipu juga oleh para re-seller yang ada selama ini? Tak ada kata lain, apapun itu bentuknya dari berbagai macam kebohongan antara yang nyata (tampak terlihat dan ada secara fisik pada saat memeriksa kondisi produk yang ditawarkan) dengan yang tidak ada (tidak terlihat secara fisik dengan segala keterbatasan kemampuan manusia untuk menganalisa suatu produk) adalah TRIK-TRIK PENIPUAN kepada konsumen. Bukti-bukti Laporan dan Pengaduan Berbagai Macam Penipuan di Internet Maraknya penipuan melalui Transaksi Online di Internet saat ini, telah disampaikan melalui berbagai laporan yang ada secara online pula di Internet. Bahkan bentuk laporan-laporan ini pun secara langsung sudah dilaporkan ke berbagai pihak kepolisian yang terkait. Tapi, semakin banyak laporan yang diterima oleh kepolisian, semakin enggan pula pihak kepolisian meringkus dan menyelesaikan persoalan yang sangat meresahkan kalangan pengguna akses Internet di Indonesia saat ini. 
       Blacklist (Daftar Hitam) Rekening Penipu yang harus diperhatikan, dapat dilihat di berbagai Forum Online Komunitas sebagai berikut : Forum Chip Online. http://forum.chip.co.id/chip-classifieds/37542-daftar-orang-yg-masuk-blacklist.html Forum Kaskus Online - http://www.kaskus.us/showthread.php?t=477165 Forum Ponsel Online - http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1380990 Forum FJBex Online http://fjbex.com/forum/viewtopic.php?t=2ForumLigaGameOnline. http://ligagame.com/index.php?option=com_smf&Itemid=45&topic=52267.0 Kasus Modus Penipuan Terbaru - Terungkapnya re-seller barang reconditioned/refurbished dengan berkedok memasang iklannya dengan sebutan Penjualan Produk Black Market (Forumponsel.Com–April2008) : 
http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1463855 Blacklist ini harus sudah menjadi syarat utama bagi para pengguna akses Internet yang akan bertransaksi secara online. Jangan sampai jatuh korban lagi dari berbagai macam trik penipuan yang terus akan berkembang dengan berbagai macam akal-akalan dari PENIPU. Bahkan, diprediksi saat ini, pelaku penipuan bukan dilakukan secara tunggal/seorang diri lagi, malah kemungkinan sudah berkomplot dengan perencanaan-perencanaan yang lebih matang sebelum aksi mereka dilaksanakan. Reaksi Institusi Perbankan – Kepolisian – Pemerintah - Sungguh naif, jika pihak Perbankan Nasional tidak mengetahui adanya berbagai macam penipuan ini. Contoh saja pihak Bank BCA sebagai bank swasta Nasional terbesar yang saat ini menduduki peringkat pertama dari berbagai laporan Penipuan dengan nomor rekening terbanyak yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Kemudian Bank MANDIRI sebagai salah satu bank eks Badan Usaha Milik Negara (bank pemerintah) menduduki peringkat kedua dengan jumlah rekening yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Dan banyak macam nomor rekening lainnya dari berbagai bank yang beroperasi di Indonesia yang telah disalahgunakan pemakaiannya. Pihak kepolisian pun serasa seperti dipermainkan dengan kejahatan seperti ini? Benarkah demikian? Jika pihak kepolisian sulit menyambung benang merah keaslian dari pelaporan korban, toh, perbandingan bukti bisa di langsungkan ke pihak bank terkait. Apakah masih belum terjalin sebuah hubungan birokrasi diantara kedua institusi ini terutama tentang masalah penipuan di Internet? “Penipuan itu sebuah kejahatan bukan, Pak? Korupsi itu juga kejahatan bukan, Pak? Lalu bedanya dimana? Jumlah rupiahnya kali yah, Pak? Siapakah penindak tegas atas segala kejahatan dan kriminalitas yang ada di masyarakat? Polisikah?” Semoga saja hubungan antara kedua institusi ini tidak dipersulit lagi dengan permasalahan hubungan birokrasi, tugas, wewenang serta tanggungjawab. Semua bentuk kejahatan dan kriminalitas adalah musuh bersama antara masyarakat dan aparat terkait dibantu oleh elemen-elemen serta insitusi-institusi yang memiliki kompetensi yang tepat. Sedangkan Pemerintah, saat ini malah tersirat hanya mementingkan kepentingan komersiil belaka dengan berbagai macam UU dan PP yang dihasilkan. Dimulai dengan Undang-undang Hak Cipta yang ujung-ujungnya masalah pembajakan semakin marak dan prosentase pajak pun semakin meningkat dengan dikuranginya berbagai subsidi pemerintah terhadap beberapa komponen pokok kebutuhan masyarakat pada umumnya. Bahkan yang terbaru adalah UU ITE 2008, yang sampai saat ini pun di kalangan masyarakat Internet tidak mengerti tujuan utama dari pembuatan UU semacam itu? Bahkan diblokirnya beberapa situs yang tentu saja selayaknya diblokir (berhaluan pornografi) lebih konsisten dan gencar dilakukan. Permasalahan hacking atau pengiriman virus-virus yang dapat merusak sistem malware dan teknologi informasi lebih diprioritaskan penanggulangannya. Lalu mengenai penyelesaian masalah PENIPUAN yang terjadi selama ini sama sekali tidak tersentuh. Dimanakah para pejabat Pemerintah tersebut?
Padahal sudah jelas sekali, institusi pemerintah dengan Bank Sentralnya (Bank Indonesia) membuka media Edukasinya terhadap penyalahgunaan rekening bank yang ada di : http://www.bi.go.id/web/id/Info+Penting/Arsitektur+Perbankan+Indonesia/Edukasi/ Sungguh ironis sekali jika kenyataannya seperti in. Akan diarahkan kemana bangsaku ini. Tertindas dan teraniaya oleh tirani dan perilaku bangsanya sendiri. Nampak sungguh IRONIS.

Artikel Komas tentang Teknologi Proteksi CD Melawan Pembajakan


Teknologi Proteksi CD Melawan Pembajakan

Maraknya kasus pembajakan yang terjadi terhadap hak cipta, khususnya terhadap produk-produk lagu, film, atau software komputer memprihatinkan banyak pihak. Di Amerika hukum tentang kasus-kasus pembajakan sudah dikatakan cukup mapan untuk menjerat sang pelaku, walaupun ada beberapa pertentangan khususnya “pembajakan” (baca: copy) untuk keperluan sendiri (personal use). Napster adalah salah satu situs yang memberikan layanan download gratis lagu-lagu MP3 dituding telah melanggar hak cipta (copyright). Walaupun pihak Napster berdalih apa yang mereka lakukan, dengan memberikan free download lagu-lagu, adalah sah karena mereka tidak menarik bayaran sedikitpun atau tidak melakukan perdagangan. Hal demikian dilindungi oleh undang-undang  (The 1992 Audio Home Recording Act), demikian pihak Napster memberikan sanggahan.
Contoh di atas adalah salah satu contoh kasus yang banyak mendapat sorotan, khususnya dari Recording Industry Association of America (RIAA) dan menjadi perhatian dunia sebagai sebuah pelajaran bagaimana menegakkan hukum perindungan hak cipta. Namun di balik “ribut-ribut” tentang hukum hakcipta dan penegakannya, pihak industi rekaman di Amerika juga berusaha menemukan teknologi untuk memproteksi lagu/film yang mereka rekam. Beberapa Indutri besar seperti, Universal Music Group, Sony, juga telah mengembangkan teknologi proteksi dari pembajakan, baik hasil rekaman dalam bentuk pita kaset atau CD/DVD. Beberapa industri rekaman lain menggandeng pihak ketiga (softwarehouse, vendor, dll) untuk menemukan teknologi proteksi baik secara software maupun hardware.
Teknologi proteksi terhadap karya cipta sudah banyak dikembangkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lagu/musik, film dan software komputer. Karena ketiga jenis produk tersebut, akbibat kemajuan teknologi, sudah sulit untuk dipisahkan dalam arti bahwa ketiga menggunakan teknologi yang hampir sama. Seperti hasil karya musik yang dulunya disimpan di dalam pita kaset, kita sudah disimpan dalam CD. Demikian pula film yang dulu disimpan pada pita kaset 8mm kini juga sudah dikemas dalam CD atau DVD. Secara kasat mata kita melihat bentuk media penyimpan data-data tersebut hampir sama yaitu berupa piringan yang terbuat dari plastik yang dilapisi bahan-bahan lain sehingga dapat menyimpan data. Walaupun kapasitas dari media-media tersebut dapat berbeda jauh serta format data yang digunakan juga bisa sangat berbeda jauh.

Judul Tulisan
“Teknologi Proteksi CD Melawan Pembajakan”

Maksud dan Tujuan
Tulisan ini disusun dengan maksud:
  • Memberikan informasi kepada para pembaca mengenai teknologi proteksi pada media CD (compact disc) dalam usaha untuk menghindari pembajakan karya cipta (copyright),
  • Memberikan wacana tentang perlindungan hak cipta terhadap produk-produk yag dikemas dalam CD pada khususnya.
  • Mendukung dalam upaya memasyarakatkan HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang sedang gencar dipromosikan oleh Pemerintah Indonesia.
Tujuan yang akan diinginkan:
  • Tercerahkannya masyarakat akan teknologi untuk memproteksi karya cipta khususnya dalam bentuk compact disc (CD),
  • Munculnya kesadaran masyarakat  untuk menghargai hasil karya cipta,
  • Munculnya hasil-hasil riset dari para ilmuan yang bermanfaat bagi masyarakat,
  • Munculnya rasa tanggung jawab bersama dalam usaha mengurangi pembajakan.
Rumusan Masalah
Sebagaimana pada bagian latar belakang digambarkan bahwa perangkat hukum saja tidak cukup untuk membatasi kegiatan pembajakan karena kemajuan teknologi berkembang dengan sangat pesat, sehingga hukum yang sudah dibuat terasa cepat usang untuk dapat menjerat para pelaku pembajakan.
Terlepas dari usaha-usaha yang dibuat dalam bentuk perundangan, regulasi dan sebagainya untuk memberantas pembajakan, dari sisi teknologi juga terjadi ‘pertempuran’ antara teknologi proteksi dan teknologi ‘pemecah’ proteksi (un-protection). Teknologi proteksi memang selangkah lebih maju, namun satu langkah ke depan tersebut tidak mampu meninggalkan teknologi ‘pemecah’ proteksi yang mengikutinya hanya dalam hitungan mingguan saja. Saat suatu teknologi proteksi dilempar ke pasaran dalam beberapa minggu sudah muncul teknologi ‘pemecah’-nya.
Para pakar dunia akhir menarik kesimpulan bahwa perundangan dan teknologi masih belum mampu mengurangi apalagi memberantas pembajakan. Sehingga pendekatan yang digunakan adalah meng-edukasi masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran komunal untuk menghargai karya cipta seseorang. Apakah pendekatan ini akan berhasil? Perlu waktu untuk membuktikannya.

Pembatasan Masalah
Untuk memberikan penekanan khusus agar tulisan mencapai sasaran maka dilakukan pembatasan pada penulisan dokumen ini, sebagai berikut:
  • Pembahasan tentang perundangan, regulasi, hak cipta dan sebagainya tidak dibahas secara mendalam
  • Sistem proteksi yang dibahas difokuskan pada media CD/CD-ROM karena media-media lain seperti DVD merupakan teknologi turunan dari CD
  • Teknologi proteksi atau teknologi ‘pemecah’ proteksi yang dimaksudkan dalam dokumen ini hanya ditampilkan proses umumnya saja yang bersifat informatif kepada pembaca, bukan ditujukan untuk praktis.

Artikel Komputer Masyarakat 1


Dampak Negatif Kemajuan Teknologi Komunikasi Dan Cara Menyikapinya

Perkembangan dunia teknologi khususnya komunikasi tentunya telah banyak membantu berjuta-juta penduduk dunia untuk saling terhubung antara yang satu dengan yang lainnya. Bahkan semakin lama, kita dapat berkomunikasi dengan teman, keluarga maupun relasi bisnis kita dengan harga yang murah dan dengan kualitas yang cenderung meningkat.
Namun teknologi ini untuk sebagian orang justru memberikan dampak negatif terhadap kualitas dari hubungan yang mereka jalin. Bagaimana tidak, belakangan ini masyarakat lebih nyaman mengumpulkan teman-teman didunia maya daripada aktif pada kegiatan-kegiatan organisasi riil yang dapat memberikan kualitas hubungan pertemanan yang lebih kongkrit dan intents.
Ambil saja facebook sebagai cotoh kasusnya. Banyak orang yang memiliki ratusan atau bahkan ribuan teman difacebook tapi di dunia nyata, mereka hanya memiliki beberapa orang teman dekat yang menemani keseharian mereka. Inilah salah satu dampak negatif facebook yang sampai sekarang mungkin belum disadari oleh beberapa orang. Mereka telah kehilangan kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat dan cenderung nyaman dengan kehidupan online. Padahal jika terjadi suatu hal yang krusial pada kehidupan kita, yang bisa membantu kita bukanlah orang-orang yang kita kenal didunia maya tapi orang-orang yang hidup disekitar kita.
Oleh karena itu, mari kita imbangi kehidupan aktif kita didunia maya dengan menjalin hubungan dan komunikasi yang intents dengan masyarakat yang ada disekitar kita. Dengan demikian kita tidak akan terkotak-kotakkan oleh hubungan yang sempit dan kita tidak akan kehilangan kemampuan berkomunikasi dengan yang lain.
Diakhir  artikel ini, saya akan memberikan dua tips ringan untuk memanfaatkan teknologi sehingga kita mendapatkan sebuah kualitas hubungan yang baik dengan teman-teman kita. Berikut adalah tipsnya :
  1. Gunakan teknologi yang anda kuasai untuk menjalin hubungan yang lebih intents dengan  teman atau orang-orang yang sebelumnya telah anda kenal didunia nyata. Jangan terobsesi untuk mencari teman-teman baru di Facebook, twitter , atau social media yang lain karena kecenderungan yang terjadi, mereka yang hanya anda kenal didunia maya tidak akan memberikan nilai persahabatan yang mutualisme atau saling mensupport antara satu dan yang lain didunia nyata.
  2. Jika anda ingin mencari teman-teman yang baru didunia maya, carilah komunitas positif yang sering melakukan pertemuan didunia nyata atau biasa dikenal dengan istilah kopdar atau kopi darat. Komunitas seperti inilah yang benar-benar akan mengasah kemampuan komunikasi anda karena komunitas-komunitas ini seringkali memberikan kita inspirasi dan dukungan yang optimal pada kehidupan anda.

Studi Kasus Pembajakan Software di Indonesia

Rumusan Kasus Pembajakan Software di Indonesia.

Uraian kasus

Pembajakan software, yang dimaksud dengan pembajakan disini adalah kegiatanpemakaian, penggunaan dan pemanfaatan software yang didapatkan tidak dariperusahaan yang telah membuatnya namun didapatkan dengan cara yang tidakdiizinkan seperti, mendownloadnya di web yang menyediakan software bajakan, mendapatkannya dari teman, membeli software bajakan di tempat yang  tidak berlisensi.software sendiri merupakan perangkat lunak yang terdapat di komputer, baik itu software sistem operasi seperti windows xp, vista, dll maupun sistem aplikasi seperti microsoft office, photoshop, dll.
                Alasan orang masih melakukan pembajakkan software karena harga software yang masih terbilang cukup mahal bagi pengguna komputer di indonesia. Namun harus diakui kalau penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain. Saat ini software  mahal bukan lagi alasan karena  sudah adanya software  open source yaitu software yang mengizinkan penggunanya untuk memakai  software  tersebut secara gratis. Harus diingat kalau perilaku pembajakkan  software ini telah merugikan negara karena seandainya masyarakat menggunakan software yang asli maka negara akanmendapatkan dana bea masuk yang cukup besar dari produsen software yang memasarkan produknya di indonesia. Pembajakan software ini juga mencoreng nama indonesia, bsa (business software alliance) menempatkan  indonesia di peringkat 12 sebagai negara  pelaku pembajakan software  tertinggi di dunia di bawah armenia (peringkat 1), bangladesh (2), azerbaijan(3) dan vietnam (11). Pembajakkan software juga telah membuat industi software lokalmenjadi lesu bahkan mereka  lebih memilih menjual software buatannya ke luar negeri.
               Pembajakkan software dapat terjadi kapan saja seiring perkembangan teknologi yangtak ada hentinya. Pembajakkan software lebih sering terjadi saat software originaltersebut telah dirilis oleh perusahaan pembuatnya. Dalam beberapa waktu terjadidimana software bajakan sudah beredar di masyarakat walaupun software yangoriginalnya belum dipasarkan oleh perusahaan pembuatnya.
Bagaimana?dapat dikatakan orang yang telah menginstall komputernya dengan software yang iadapatkan bukan dari perusahaan pembuatnya, menggunakan software bajakan untukkepentingan komersial atau orang yang menduplikasikan software tanpa izin dariperusahaan pemegang lisensi software tersebut maka ia adalah pembajak software. Dalam kasus ini pembajakan software yang disoroti adalah di indonesia yang menurutbsa (business software alliance) berada di peringkat 12 sebagai negara pembajaksoftware tertinggi di dunia.
               Berdasarkan bsa (business software alliance) pembajakan software di indonesiadilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang masih menganggap bila anggaranbelanja software dinilai memberatkan perusahaan padahal bisa saja perusahaan itumelakukan kemitraan kerja bersama perusahaan pembuat software. Warnet danpengguna komputer pribadi menempati peringkat kedua pembajak software diindonesia setelah perusahaan-perusahaan besar. Disusul oleh toko penjual software takberlisensi sebagai peringkat tiga pembajak software.c.

Identifikasi faktor dan indikator
Identifikasi faktor (penyebab):
Masih mahalnya harga software untuk standar masyarakat indonesia, kurangnya kesadaran untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain. Sangat mudah untuk mendapatkan software bajakan, kurangnya penegakkan hukum dan sanksi tegas bagi pengguna software bajakan.

Identifikasi indikator:
Masih mahalnya harga software untuk standar masyarakat indonesia.hal ini memang disadari dan dapat dimaklumi karena memang tingkatkesejahteraan masyarakat indonesia masih banyak yang berada pada tingkatandibawah standar. Harga software dinilai masih cukup mahal bagi masyarakatindonesia. Terlebih lagi software yang ada biasanya dijual dalam mata uang us$yang mana mata uang rupiah sangat jatuh harganya karena us$ terus saja naik kursnya terhadap rupiah.nilai mata uang rupiah ini alasan yang masuk akal, bila dibandingkan dengan jepang,singapura, korea selatan atau taiwan yang mata uangnya hampir sebanding denganus dollar memang ditemukan sangat kecil kasus pembajakan software di negaratersebut.harga sebuah software bahkan terkadang lebih mahal daripada harga satu setperangkat komputer. Hal ini sebenarnya sah saja mengingat software merupakanhasil intelektual pembuatnya. Namun yang masyarakat pikirkan hanya bagaimanacara untuk mendapatkan komputer dan software dengan harga semurah mungkintanpa mempertimbangkan hal lainnya.
Kurangnya kesadaran untuk menghargai kekayaan intelektual orang lain.