Teknologi Proteksi CD Melawan Pembajakan
Maraknya kasus
pembajakan yang terjadi terhadap hak cipta, khususnya terhadap produk-produk
lagu, film, atau software komputer memprihatinkan banyak pihak. Di Amerika
hukum tentang kasus-kasus pembajakan sudah dikatakan cukup mapan untuk menjerat
sang pelaku, walaupun ada beberapa pertentangan khususnya “pembajakan” (baca:
copy) untuk keperluan sendiri (personal use). Napster adalah salah satu situs
yang memberikan layanan download gratis lagu-lagu MP3 dituding telah melanggar
hak cipta (copyright). Walaupun pihak Napster berdalih apa yang mereka lakukan,
dengan memberikan free download lagu-lagu, adalah sah karena mereka tidak
menarik bayaran sedikitpun atau tidak melakukan perdagangan. Hal demikian
dilindungi oleh undang-undang (The 1992 Audio Home Recording Act),
demikian pihak Napster memberikan sanggahan.
Contoh di atas
adalah salah satu contoh kasus yang banyak mendapat sorotan, khususnya dari
Recording Industry Association of America (RIAA) dan menjadi perhatian dunia
sebagai sebuah pelajaran bagaimana menegakkan hukum perindungan hak cipta.
Namun di balik “ribut-ribut” tentang hukum hakcipta dan penegakannya, pihak
industi rekaman di Amerika juga berusaha menemukan teknologi untuk memproteksi
lagu/film yang mereka rekam. Beberapa Indutri besar seperti, Universal Music
Group, Sony, juga telah mengembangkan teknologi proteksi dari pembajakan, baik
hasil rekaman dalam bentuk pita kaset atau CD/DVD. Beberapa industri rekaman
lain menggandeng pihak ketiga (softwarehouse, vendor, dll) untuk menemukan
teknologi proteksi baik secara software maupun hardware.
Teknologi proteksi
terhadap karya cipta sudah banyak dikembangkan perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang lagu/musik, film dan software komputer. Karena ketiga jenis
produk tersebut, akbibat kemajuan teknologi, sudah sulit untuk dipisahkan dalam
arti bahwa ketiga menggunakan teknologi yang hampir sama. Seperti hasil karya
musik yang dulunya disimpan di dalam pita kaset, kita sudah disimpan dalam CD.
Demikian pula film yang dulu disimpan pada pita kaset 8mm kini juga sudah
dikemas dalam CD atau DVD. Secara kasat mata kita melihat bentuk media
penyimpan data-data tersebut hampir sama yaitu berupa piringan yang terbuat
dari plastik yang dilapisi bahan-bahan lain sehingga dapat menyimpan data.
Walaupun kapasitas dari media-media tersebut dapat berbeda jauh serta format
data yang digunakan juga bisa sangat berbeda jauh.
Judul Tulisan
“Teknologi Proteksi
CD Melawan Pembajakan”
Maksud dan Tujuan
Tulisan ini disusun
dengan maksud:
- Memberikan informasi kepada para pembaca mengenai teknologi proteksi pada media CD (compact disc) dalam usaha untuk menghindari pembajakan karya cipta (copyright),
- Memberikan wacana tentang perlindungan hak cipta terhadap produk-produk yag dikemas dalam CD pada khususnya.
- Mendukung dalam upaya memasyarakatkan HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang sedang gencar dipromosikan oleh Pemerintah Indonesia.
Tujuan yang akan diinginkan:
- Tercerahkannya masyarakat akan teknologi untuk memproteksi karya cipta khususnya dalam bentuk compact disc (CD),
- Munculnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta,
- Munculnya hasil-hasil riset dari para ilmuan yang bermanfaat bagi masyarakat,
- Munculnya rasa tanggung jawab bersama dalam usaha mengurangi pembajakan.
Rumusan Masalah
Sebagaimana pada
bagian latar belakang digambarkan bahwa perangkat hukum saja tidak cukup untuk
membatasi kegiatan pembajakan karena kemajuan teknologi berkembang dengan
sangat pesat, sehingga hukum yang sudah dibuat terasa cepat usang untuk dapat
menjerat para pelaku pembajakan.
Terlepas dari
usaha-usaha yang dibuat dalam bentuk perundangan, regulasi dan sebagainya untuk
memberantas pembajakan, dari sisi teknologi juga terjadi ‘pertempuran’ antara
teknologi proteksi dan teknologi ‘pemecah’ proteksi (un-protection). Teknologi
proteksi memang selangkah lebih maju, namun satu langkah ke depan tersebut
tidak mampu meninggalkan teknologi ‘pemecah’ proteksi yang mengikutinya hanya
dalam hitungan mingguan saja. Saat suatu teknologi proteksi dilempar ke pasaran
dalam beberapa minggu sudah muncul teknologi ‘pemecah’-nya.
Para pakar dunia
akhir menarik kesimpulan bahwa perundangan dan teknologi masih belum mampu
mengurangi apalagi memberantas pembajakan. Sehingga pendekatan yang digunakan
adalah meng-edukasi masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran komunal untuk
menghargai karya cipta seseorang. Apakah pendekatan ini akan berhasil? Perlu
waktu untuk membuktikannya.
Pembatasan Masalah
Untuk memberikan
penekanan khusus agar tulisan mencapai sasaran maka dilakukan pembatasan pada
penulisan dokumen ini, sebagai berikut:
- Pembahasan tentang perundangan, regulasi, hak cipta dan sebagainya tidak dibahas secara mendalam
- Sistem proteksi yang dibahas difokuskan pada media CD/CD-ROM karena media-media lain seperti DVD merupakan teknologi turunan dari CD
- Teknologi proteksi atau teknologi ‘pemecah’ proteksi yang dimaksudkan dalam dokumen ini hanya ditampilkan proses umumnya saja yang bersifat informatif kepada pembaca, bukan ditujukan untuk praktis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar